JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua hasil pengujian materil Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Putusan dalam sidang pleno akan dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Gugatan atas undang-undang cipta kerja diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan didukung sejumlah aliansi buruh lainnya.
Baca Juga: 2.645 Personel TNI-Polri Amankan Demo Buruh di MK dan Balai Kota
Buruh menilai sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut bermasalah dan melemahkan posisi buruh.
Sementara itu, aksi buruh menuntut dibatalkannya undang-undang cipta kerja terjadi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Para buruh ini mengendarai motor, sambil berkonvoi membawa sejumlah tuntutan yang akan disampaikan, salah satunya menuntut kenaikan upah minimum provinsi menjadi 10 persen.
Buruh juga menolak diberlakukannya undang-undang cipta kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.