JAKARTA, KOMPAS.TV - Seteru Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sepertinya belum berakhir. KLB menyiratkan akan menempuh langkah lanjutan.
Kubu KLB disebut punya waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko soal pengesahan hasil KLB.
Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad mengatakan, penolakan PTUN tersebut baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang.
"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Kubu Moeldoko akan Konfirmasi ke Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan TNI dalam Konflik Demokrat
Rahmad mengungkapkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi KLB untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad.
Seperti diketahui, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun selaku penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.
Namun, PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Tak Diterima, Demokrat KLB Deli Serdang Punya 14 Hari untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Kendati begitu, kubu KLB masih optimis. Rahmad bahkan menegaskan, gugatan yang dilayangkan Moeldoko tidak ditolak oleh majelis hakim PTUN, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.0).
Kata dia, gugaatan gugatan dinyatakan N.O yang artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.
Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak. Adapun gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.
Tak hanya itu, Rahmad juga menilai ada keganjilan dalam putusan PTUN Jakarta.
Keganjilan yang dimaksud Rahmad yakni terkait alasan PTUN Jakarta tidak menerima gugatan karena dipandang sebagai perkara internal partai. Padahal, lanjutnya, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.
Baca Juga: AHY: KSP Moeldoko Akan Halalkan Segala Cara untuk Ambil Alih Demokrat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.