Kompas TV regional peristiwa

Duduk Perkara Konflik Warga Ambon dan TNI AU hingga Aksi Blokade Jalan Bandara Pattimura

Kompas.tv - 25 November 2021, 05:44 WIB
duduk-perkara-konflik-warga-ambon-dan-tni-au-hingga-aksi-blokade-jalan-bandara-pattimura
Aksi blokade jalan Bandara Internasional Pattimura berkaitan dengan konflik agraria atau sengketa lahan warga dengan TNI AU. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

AMBON, KOMPAS.TV - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima perwakilan warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, yang terlibat konflik agraria atau sengketa lahan dengan TNI AU. 

Pertemuan itu digelar di Balai Kota Ambon beberapa jam setelah warga Desa Tawiri memblokade jalan utama menuju Bandara Internasional Pattimura, pada Rabu (24/11/2021) siang. 

Dalam pertemuan itu, warga bertemu Wali Kota Ambon bersama Wakil Wali Kota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru. Warga Desa Tawiri pun menyampaikan keluh kesah mereka.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung ke Prajurit TNI: Jangan Berpikir untuk Membunuh, Sayangi Masyarakat Papua

Salah satu perwakilan warga bernama Max Titahena menjelaskan, aksi blokade jalan yang dilakukan warga merupakan buntut sengketa lahan dengan TNI AU yang berawal sejak 2006. 

Titahena mengungkapkan, TNI AU ketika itu melakukan pengukuran tapal batas tanah negara, tetapi dalam prosesnya melakukan intimidasi kepada warga. 

"Di tahun 2010 Badan Pertanahan Negara menerbitkan sertifikat Nomor 6 Tahun 2010 atas kepemilikan tanah TNI AU seluas 209 hektare, di mana di dalamnya ada termasuk lahan warga Negeri Tawiri,” beber Titahena, dikutip dari Kompas.com

Ia menambahkan, TNI AU berperkara mengenai lahan dengan Desa Laha pada 2014 di mana sesuai hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Desa Laha dinyatakan kalah.

Akan tetapi, TNI AU malah ikut mengklaim tanah milik warga Desa Tawiri yang bertetangga dengan Desa Laha. Menurut Titahena, hal itu tak sesuai sejarah pembagian tanah setempat

"Jadi sebenarnya mereka (TNI AU) berperkara dengan Laha, tapi mencatut lahan Desa Tawiri. Mereka lupa bahwa kesepakatan tiga negeri, Hatu-Tawiri-Hative Besar tahun 1923 oleh Pemerintah Belanda, batas-batas tanah itu sudah jelas, dan kami punya semua datanya,” tegas Titahena.

Baca Juga: Kronologi Baku Hantam 2 Polisi Lawan 1 TNI, Berawal Pengendara Motor Kena Tilang

Setelah mendengar keluhan warga, Richard meminta seluruh pihak yang bersengketa menahan diri menanggapi masalah ini.

“Untuk sementara, kita koordinasikan agar semua pihak menahan diri, baik warga maupun TNI AU, paling tidak jangan ada bentuk-bentuk intimadasi," kata Richard. 

Kemudian, ia mengimbau agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan juga melalui jalur hukum sesuai menurut keyakinan masing-masing ada dalam posisi yang benar,” imbuhnya. 

Wali Kota Ambon berjanji mengundang TNI AU dan Badan Pertanahan Negara untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif dan berimbang terkait sengketa lahan itu. 

“Besok (Kamis, 25 November 2021) saya akan undang TNI-AU, juga Badan Pertanahan Negara. Lalu kita kaji persoalan ini untuk mendapatkan kesimpulan dan solusinya,” kata Richard.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Panggil Korban Investasi Bodong Anak Nia Daniaty




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x