Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah membantah petugasnya meminta maaf terhadap Ratna setelah penindakan itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan Ratna Sarumpaet melanggar perda tentang transportasi karena memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Andri juga membenarkan langkah petugas Dinas Perhubungan dalam menindak kendaraan Ratna Sarumpaet. Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan tindakan menurut Andri juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Ratna Sarumpaet.
Menurut dia kalau Ratna keberatan dengan tindakan petugas Dishub bisa disampaikan ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.