BALI, KOMPAS.TV - Jelang libur Natal dan tahun baru, pintu masuk menuju pulau Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk akan diperketat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran
Pengetatan ini dilakukan guna mencegah penularan covid-19.
Pelaku perjalanan yang akan berkunjung ke Bali melalui jalur laut, diwajibkan menunjukan surat keterangan sudah vaksin covid-19, minimal dosis pertama, serta surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan tes antigen maupun PCR.
Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk masuk ke pulau Bali.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.