JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui media elektronik.
Kasus ini berawal dari laporan korban terkait penipuan melalui media elektronik atau penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 20 November 2021 lalu.
Ia melaporkan atas kehilangan laptop senilai Rp67 juta yang ia pesan melalui e-commerce dan dikiriman menggunakan ojek online yang hingga kini tidak kunjung diterima.
Kedua tersangka yang ditahan adalah RF (25 tahun) dan HS (39 tahun) yang bekerjasama menjalankan penipuan ini.
Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan dengan modus operandi menggelapkan barang yang dikirimkan menggunakan jasa pengiriman ojek online.
Kasus ini juga mengungkap adanya jual-beli akun pengemudi ojek online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.