JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu bahasan masalah yang terdapat di dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung mendatang adalah soal perlindungan asisten atau pekerja rumah tangga.
NU juga akan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Sejak 2004, RUU PPRT ini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun hingga kini belum juga disahkan.
“Itu disoroti karena mangkrak dan belum disahkan. Itu menyangkut nasib dan hak rakyat kecil. Jadi itu yang harus kita dorong bahwa NU juga hadir membela rakyat kecil,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU KH Mujib Qulyubi sebagaimana rilis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (23/1/2021).
Kiai Mujib menegaskan bahwa masih banyak asisten rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan hak layak hingga saat ini.
Ia merasa, persoalan RUU PPRT agar segera disahkan ini menjadi penting karena rakyat kecil yang sudah lemah tidak boleh dilemahkan, lantaran belum ada payung hukumnya.
“Jadi asisten rumah tangga ini kan simbol dari akar rumput, rakyat kecil, maka NU tidak boleh membiarkan orang yang sudah lemah kemudian dilemahkan oleh sistem. Itu tidak boleh. Di situ harus tampil dan hadir NU dengan seluruh perangkatnya,” tegas Mujib Qulyubi.
Baca Juga: Pengamat: Parpol Bisa Meniru Muktamar NU agar Bersih dari Money Politic
Dikutip dari kanal dokumen situs www.dpr.go.id, RUU PPRT ini telah diajukan sejak 2004 dan masuk ke dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR RI.
Kemudian dalam periode 2009-2014, RUU PPRT masuk Prioritas Tahunan dari 2010, 2011, 2013, dan 2014.
Sejak 2010, RUU PPRT ini masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI. Kemudian pada 2010-2011, Komisi IX DPR RI melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Lalu pada 2012, Komisi IX DPR RI melakukan uji publik di tiga kota yaitu Makassar, Malang, dan Medan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.