KARAWANG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum akhirnya mencabut tuntutannya terhadap terdakwa Valencya, perempuan yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara lantaran menegur suami yang mabuk-mabukan.
Valencya kini bisa sedikit bernapas lega.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, jaksa mencabut tuntutannya.
Sidang yang digelar pada Selasa (23/11/2021) siang tadi beragendakan tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa Valencya.
Menurut jaksa, Valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya
Valencya menghadiri sidang, didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Di luar persidangan, sejumlah orang menyerukan dukungannya untuk ibu 2 anak ini.
Valencya pun berterima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya dalam menghadapi kasus ini.
Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa lantaran sering memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Buntut tuntutan hukum ini, 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Sidang akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021dengan agenda putusan hakim terhadap terdakwa.
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.