SURABAYA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur.
Diduga 223 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 22 Miliar.
Polisi menangkap 1 orang pelaku yang berperan sebagai Direktur Perusahaan Pengembang.
Pelaku menipu korban dengan menawarkan tanah seluas 5,6 hektar yang dijual menjadi ratusan kavling.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari 7 korban dengan kerugian mulai dari 90 juta hingga 300 juta rupiah.
Baca Juga: Nirina Zubir Berharap Putusan Pidana Para Mafia Tanah Bisa Jadi Kekuatan Hukum buat Pemulihan Aset
Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menahan sejumlah barang bukti yang disita dari kantor pelaku, PT Barokah Inti Utama.
Mulai dari bukti transaksi jual beli tanah fiktif dan brosur yang digunakan pelaku untuk memasarkan tanah seluas 56.000 meter persegi.
Dari pengakuan pelaku, tanah yang ia pasarkan adalah milik warga di Medokan Ayu.
Salah satu korban yang melapor mengaku telah membayar 90 juta rupiah untuk tanah seluas 8 x 15m 2 tahun lalu.
Korban mengaku sempat menemui pelaku untuk meminta uangnya kembali, namun hingga kini tidak ada pengembalian dari pelaku.
Baca Juga: Kementerian ATR Akui Mafia Tanah Punya Jaringan Luas dan Modus yang Beragam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.