JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui sindikat mafia tanah memiliki jaringan yang luas dengan modus yang beragam.
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung serta mengeluarkan peraturan menteri ATR/BPN untuk mempersempit ruang gerak jaringan mafia tanah.
Salah satu upaya yang dilakukan ATR/BPN yakni digitalisasi sertifikat tanah. Hal ini menjadi metode untuk mencegah pemalsuan sertifikat.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi: 1 Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron
"Di sana ada akun PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bisa masuk ke dalam sistem kita," ujar Firdaus di program B-Talk KOMPAS TV, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut Firdaus juga menjelaskan cara jaringan mafia tanah ini bekerja bukan secara instan, tapi sudah lama memantau calon korbannya.
Data-data sertifikat tanah bisa diambil dari broker rumah atau makelar properti yang memiliki salinan sertifikat. Ada juga yang didapat dari oknum PPAT, oknum pemeliharaan data di BPN hingga orang dekat keluarga.
Untuk orang dekat keluarga, contoh kasusnya di Jakarta Barat yang menimpa artis Nirina Zubir.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal
Sementara di luar dari orang dekat, contoh kasusnya yang menimpa orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Di sisi lain dari dua kasus tersebut, menurut Firdaus, memiliki kesamaan yakni korbannya orang tua yang tidak mendalami soal sertifikat tanah.
"Modus utama yang terjadi, menukar sertifikat yang asli dengan yg palsu. Kerja ini sudah tertata dan tersusun mengejar target. Orangnya lebih dari satu, ada yang cari mangsa dan mendanai, itu mereka bersinergi," ujar Firdaus.
Baca Juga: Mengapa Praktik Mafia Tanah Masih Bertebaran? Bagaimana Cara Melindungi Aset Tanah?
Diketahui, dari data satuan tugas antimafia tanah hingga Oktober 2021, terdapat 69 perkara mafia tanah yang ditangani Polda di seluruh Indonesia.
Empat Polda yang menangani kasus mafia tanah terbanyak yakni Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Dari 69 perkara tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masih buron.
Sementara, data Kementerian ATR/BPN mencatat, kasus yang terindikasi mafia tanah di Indonesia sejak 2018 hingga 2021 mencapai 242 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.