JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 segera ditetapkan oleh pemerintah pada akhir Desember mendatang.
PPKM Level 3 yang akan dijalankan pada 24 Desember 2021 akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.
Sejumlah aturan untuk menekan penularan Covid-19 akan diterapkan termasuk dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Sejumlah Pemerintah Daerah Bersiap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Secara garis besar pemerintah melarang pengadaan pawai dan arak-arakan tahun baru. Acara peringatan tahun baru seperti Old and New Year yang diadakan tertutup hingga terbuka juga dilarang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berikut aturannya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara dan Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru
Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.