Kompas TV nasional peristiwa

Kemensos Minta Bareskrim Polri Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak Panti Asuhan di Malang

Kompas.tv - 23 November 2021, 19:22 WIB
kemensos-minta-bareskrim-polri-tangani-kasus-kekerasan-terhadap-anak-panti-asuhan-di-malang
Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda mendatangi dan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kekerasan terhadap anak panti asuhan di Malang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah sigap ditunjukkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam merespons kasus kekerasan terhadap seorang anak penghuni panti asuhan di Malang, Jawa Timur.

Pada hari ini, Selasa (23/11/2021), Kemensos menyambangi dan meminta Bareskrim Polri untuk segera menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda mengungkapkan, permintaan itu langsung datang dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Jadi, kami diminta oleh Ibu Menteri Sosial, menyampaikan surat kepada Kabareskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan atau kasus yang terjadi di Malang," ujar Evy dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: LBH APIK Temukan Peningkatan Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan saat Pandemi

Menurut informasi yang diterima Kemensos, lanjut Evy, kejadian keji tersebut terjadi pada Jumat (19/11/2021).

Evi menambahkan, sejumlah bukti pun turut diserahkan ke Bareskrim Polri, seperti pemberitaan media massa, berita acara klarifikasi kasus persekusi oleh pengasuh panti asuhan, dan video rekaman kasus.

Dengan demikian, Evy meminta kepada pihak berwajib untuk mengambil sikap tegas dan segera melakukan proses hukum terkait kasus kekerasan yang menimpa anak panti asuhan tersebut.

"Jadi, jangan sampai, (keadilan bagi) korban yang merupakan penghuni panti asuhan ini tidak diberikan respons yang cepat dalam penanganannya," papar Evy.

Baca Juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual

Lebih lanjut, Evy menekankan, Kemensos dan Polri perlu bersinergi serta berkoordinasi khususnya soal penanganan anak yang berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, Evy juga ingin memastikan, hak-hak anak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut dapat diperhatikan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ini bisa dilihat pada saat penyidikan, maka dia (anak yang menjadi korban) harus didampingi oleh pekerja sosial," tuturnya.

Maka dari itu, Evy menawarkan Balai Anak atau Balai Antasena milik Kemensos, jika Polri membutuhkan bantuan pendampingan anak, terutama dalam hal tempat rehabilitasi terkait trauma.

Terakhir, Evy juga menyampaikan, saat ini Polres Malang sudah memulai proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan tersebut.

"Sudah ada saksi-saksi yang dipanggil. Setidaknya ada 10 orang saksi yang dipanggil," pungkas Evy.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x