JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar percakapan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan tersangka jual beli jabatan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin mengetahui adanya percakapan tersebut setelah dirinya dihubungi M Syahrial lewat telepon. Kepada Robin, M Syahrial ketika itu cerita telah dihubungi oleh Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi
“Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan, 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin.
Robin menyampaikan demikian ketika menjalani persidangan sebagai saksi untuk advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021) kemarin.
Seperti diketahui, Maskur Husain didakwa bersama-sama dengan Robin menerima suap dengan total mencapai Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Robin menuturkan, percakapan antara kedunya diawali dengan Lili yang menanyakan kepada Syahrial soal berkas perkaranya yang telah sampai di mejanya.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," ucap Robin yang mengaku kerap berkomunikasi dengan M Syahrial melalui aplikasi Signal.
Setelah itu, lanjut Robin, Lili meminta kepada Syahrial untuk datang ke Medan jika ingin dibantu. Di Medan, Syahrial diminta untuk menemui seorang pengacara bernama Arief Aceh.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh’, “ ucap Robin.
“Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'.”
Baca Juga: Dewas KPK Sanksi Ringan Dua Pegawai Sesuai Aturan Baru, Hukumannya Cukup Minta Maaf Secara Tertutup
Setelah itu, Robin mengatakan, Syahrial menanyakan kepadanya apakah mengenal seorang bernama Arief Aceh tersebut. Robin menjawab tidak mengenali orang yang ditanyakan Syahrial itu.
"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," kata Robin.
Lalu, Robin menanyakan kepada Maskur terkait keberadaan nama Arief Aceh tersebut. Menurut Maskur, kata Robin, Arief Aceh merupakan ‘pemain’ di KPK.
"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu 'pemain' di KPK," ungkap Robin.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.