JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Kepas merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas. Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.
Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.
"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," kata Hengki.
Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.