JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, instruksi tersebut mulai berlaku pada hari ini Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.
Baca Juga: Jokowi Sebut Ada Pihak yang Tolak PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 61/2021 yang dikutip, Selasa (23/11).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
Baca Juga: Soal Radikalisme, KSAD Jenderal Dudung: Saya akan Berlakukan Seperti Zaman Pak Soeharto Dulu
Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum.
Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Instruksi Mendagri Tito Karnavian soal Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali
Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri.
Melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga: PPKM Level 3 Luar Jawa Bali: Kapasitas Kendaraan Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.