JAKARTA, KOMPAS.TV - Patologi birokrasi, agaknya sangat cocok untuk menggambarkan akar masalah dari kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir.
Sebab, sudah menjadi rahasia umum, patologi birokrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh birokrat itu berhubungan begitu erat dengan hampir seluruh lembaga pelayanan publik di Indonesia.
Dalam kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir saja, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil sempat menyampaikan, ada pegawai BPN yang terlibat.
"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan, hingga Kementerian ATR/BPN," ungkap Sofyan lewat keterangan resminya, Sabtu (21/11/2021).
Baca Juga: Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir, Sofyan Djalil: Jaringan Mereka Luas, PPAT sampai Kementerian ATR BPN
Lalu, sebetulnya seperti apa patologi birokrasi itu dan bagaimana cara untuk mengenalinya? Berikut KOMPAS TV sampaikan penjelasann tentang patologi birokrasi, melansir Heylaw.edu.
Patologi birokrasi merupakan suatu 'penyakit' dalam sistem birokrasi negara yang muncul akibat perilaku para pejabat pemerintahan yang melanggar aturan, dan kerap kali didukung oleh kondisi di sekitarnya.
Dalam bukunya yang berjudul "Patologi Birokrasi: Analisis, Identifikasi, dan Terapinya", Sondang P Siagian membagi patologi birokrasi ke dalam lima jenis.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tips BPN Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah
Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagai patologi birokrasi karena berpotensi menjalar ke berbagai permasalahan yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.