MALANG, KOMPAS.TV-Viral penganiayaan seorang remaja perempuan berseragam di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 30 detik, terlihat seorang remaja perempuan berseragam menjadi korban penganiyaan oleh sekelompok orang.
Kuasa hukum korban, Leo Angga Permana, menyebut bahwa korban merupakan anak yang tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang.
Leo menyebut pelaku penganiayaan ada delapan orang, yang merupakan teman bermain korban.
“Pelaku berjumlah delapan orang. Penganiayaan dilakukan di kawasan perumahan sepi” terang Leo, Senin (22/11/2021).
Ia menambahkan tidak hanya dianiaya, korban sebelumnya juga menjadi korban pencabulan.
“Kejadian pertama adalah dugaan pelecehan seksual. Sementara kejadian kedua adalah tindak persekusi yakni kekerasan dan pengeroyokan” tambahnya.
Kuasa hukum mengatakan tindakan kejahatan tersebut diketahui teman panti korban mengetahui unggahan foto dan video para pelaku di media sosial.
Temannya tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Ibu korban yang bekerja di luar Kota, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
#viralpenganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.