JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha pariwisata untuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Melansir laman bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivitas usaha yang diberikan untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu:
“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Kemenparekraf Segera Salurkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya
Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Penerima yang lolos seleksi akan mendapatkan BPUP Kemenparekraf sebesar Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan.
Adapun syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:
Dapun, bantuan dana BPUP Kemenparekraf 2021 bisa digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) yaitu:
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.