KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah yang merampas aset selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya.
Hari ini (22/11) polisi akan periksa dua notaris di kasus mafia tanah.
Dua notaris tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir akan diperiksa hari ini.
Sebelumnya pemeriksaan kedua tersangka atas nama erwin rudian dan ina rosiana yang berprofesi sebagai notaris PPAT terlibat dalam penyerobotan peralihan kepemilikan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Baca Juga: Tak Hanya Rampas 6 Surat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita Ternyata Juga Suka Mengutang
Hari ini merupakan pemeriksaan penjadwalan ulang karena sebelumnya kedua tersangka tidak memenuhi panggilan polisi.
Sebelumnya Kamis 18 November 2021 di Polda Metro Jaya, tiga tersangka dihadirkan yakni mantan ART Riri Kasmita dan suaminya, serta seorang notaris.
Peran Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah bersama tersangka lain yakni notaris.
Bekerjasama dengan notaris, pelaku merampas 6 sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan.
Pihak Nirina Zubir, ahli waris atas obyek kasus mafia tanah ini diduga mengalami kerugian hingga Rp 17 milar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.