KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi yang juga merupakan Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto, hari ini (22/11) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Syafri pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Syafri akan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Sebelumnya penyidik Polda Riau telah menaikkan status Syafri sebagai tersangka. Syafri diduga mencabuli mahasiswinya saat tengah melakukan bimbingan skripsi.
Baca Juga: Tak Cuma di Unri, BEM Unsri Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual oleh 2 Dosen
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 18 orang saksi termasuk Rektor Universitas Riau.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.