JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, telah menyelesaikan 12 penyelidikan tentang peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat.
Dari 12 yang telah diselidiki, Komnas HAM mengungkapkan usia kasus dugaan pelanggaran HAM berat ada yang berusia dua hingga 15 tahun dan tidak mengalami kemajuan dalam penanganan di Kejaksaan Agung.
Demikian Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam pernyataannya, Senin (22/11/2021).
“Sampai saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Amiruddin.
“Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung. Berkas-berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Agung, ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.”
Berangkat dari fakta tersebut, Amiruddin pun menyambut baik rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengaku akan mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pelanggaran HAM, Kontras Kritik Penunjukan Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI
“Atas langkah terobosan yang hendak diambil oleh Jaksa Agung itu, saya sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menyampaikan, tindak lanjut penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat merupakan hal penting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.