JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terendah di Indonesia. Termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Hanya mentok pada angka Rp1,8 juta.
Jawa Tengah Rp1.813.011, Jawa Barat Rp1.841.487, DI Yogyakarta Rp1.840.951, dan Jawa Timur Rp1.891.567.
Seperti diketahui, sejumlah pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2022. Rata-rata kenaikannya memang tidak besar, mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 1,09 persen.
Khusus di pulau Jawa, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.453.935.
Baca Juga: Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik
Lebih rincinya, berikut daftar UMP 2022:
1. Sumatera Utara Rp2.522.609, naik Rp23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp2.499.423.
2. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp2.552.014.
3. Sumatera Barat Rp2.512.539
4. Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan pada 2022 yakni tetap di angka Rp3.144.446
5. Riau Rp2.938.564 atau naik Rp50.000 dari UMP 2021 yang sebesar Rp2.888.563.
6. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884, naik Rp34.859 dari UMP 2021.
7. DKI Jakarta Rp4.453.935, naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
8. Jawa Tengah Rp1.813.011
9. Banten Rp2.501.203
10. DI Yogyakarta Rp1.840.951
11. Bali Rp2.516.971 naik 0,98 persen atau sebesar Rp22.971, dari jumlah sebelumnya Rp2.494.000
12. Kalimantan Tengah Rp2.922.516.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.