JAKARTA, KOMPAS.TV - Membeli atau merenovasi rumah, kini bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.
Lalu, untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Kebijakan Tunjangan Sakit untuk Kurangi Risiko Kemiskinan
Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.
Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga
Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.
Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.
"Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dian.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.