BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akan diterapkan pemerintah pusat guna mencegah gelombang COVID-19 saat perayaan natal dan tahun baru.
Tak hanya Jawa dan Bali, kebijakan pemerintah pusat ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM tersebut.
Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, meminta masyarakat agar dapat merayakan natal dan tahun baru dengan sederhana tanpa menimbulkan kerumunan.
Dengan diterapkannya PPKM level 3 saat natal dan tahun baru, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
#PPKMLevel# #ProtokolKesehatan #Bengkulu #NataldanTahunBaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.