JAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras persentase kenaikan upah minimum pekerja tahun 2022.
Mereka mendesak pemerintah mengajak aliansi buruh duduk bersama kalangan pengusaha, guna membahas soal rumusan upah buruh.
Baca Juga: Buruh: Tak Semua Buruh Punya Kapasitas Rundingkan Upah!
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mempertanyakan alasan pemerintah mematok besaran kenaikan upah buruh sebesar 1,09%. Baginya, angka ideal kenaikan upah minimal 5% dengan mengacu pada 60 daftar pokok hidup layak pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Demo Buruh, Tuntut Kenaikan Upah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.