KOMPAS. TV - Tak cukup menerapkan PPKM level 3 secara nasional, pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022, pemerintah juga meniadakan cuti bersama untuk menekan mobilitas masyarakat pada libur natal dan tahun baru.
Pegawai negeri sipil, BUMN, TNI-Polri hingga karyawan swasta juga dilarang mengambil cuti akhir tahun.
Namun, penurunan kepatuhan disiplin protokol kesehatan kini jadi sorotan. Libur Natal dan tahun baru tinggal kurang dari sebulan lagi.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat
Jika Anda sudah membeli tiket dan bersiap mengambil cuti akhir tahun maka siap-siap untuk mengganti tanggal liburan Anda.
Karena pemerintah, resmi meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dan melarang pegawai negeri sipil, BUMN, TNI-Polri hingga karyawan swasta mengambil jatah cuti akhir tahun.
Tak main-main pegawai negeri sipil yang nekat cuti dan bepergian bahkan bisa diancam sanksi.
Kebijakan ini diambil untuk menekan mobilitas warga pada musim liburan Natal dan tahun baru demi mencegah lonjakan kasus covid-19.
Selain melarang cuti akhir tahun, pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara nasional dengan aturan yang seragam pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diapresiasi meski pemerintah diingatkan untuk melakukan sosialisasi dengan baik dan diminta mempertegas pengawasan disiplin protokol kesehatan yang kini mulai diabaikan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.