JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penangkapan salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terlibat gerakan terorisme, muncul wacana untuk membubarkan lembaga tersebut.
Namun pemerintah menegaskan kedudukan hukum MUI kokoh, sehungga wacana pembubaran tersebut dinilai tidak realistis dan sulit terwujud.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/11/2021).
"Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas peristiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).
Baca Juga: MUI DKI Bikin Tim Siber untuk Bela Anies, Pengamat: Jadi Masalah kalau Partisan dan Politis
Dia menyatakan kedudukan hukum MUI sangat kokoh. MUI, ujar Mahfud,disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Antara lain dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ungkapnya.
Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Mahfud MD Menjadi Saksi Pelantikan Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.