JAKARTA, KOMPAS.TV – Pernikahan pedangdut Cupi Cupita dan Bintang Bagus kini tengah menjadi sorotan setelah penggunaan uang kripto sebagai mahar.
Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.
Cupi Cupita dan Bintang Bagus pun telah menjelaskan persoalan memilih uang kripto sebagai mahar, Jumat (20/11/2021).
Baca Juga: Turki hingga Iran, Berikut 5 Negara Berpenduduk Muslim yang Larang Pakai Kripto
“Sebenarnya soal mahar, saya serahkan penuh ke suami,” kata Cupi Cupita usai menggelar penikahannya, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (20/11).
Sementara itu, Bintang Bagus mengungkapan alasan mereka memakai mahar tersebut, yakni karena menurutnya koin kripto memiliki potensi investasi di masa depan.
“Akhirnya kami memilih Koin DisCas sebagai mahar, karena koin DisCas merupakan koin kripto ciptaan asli Indonesia punya potensi investasi di masa depan, kegunaan, dan fundamental yang jelas,” papar Bintang.
Selain itu, CEO DisCas Vision Deny Agus mengatakan bahwa koin kripto tersebut juga belum banyak dimiliki oleh orang lain karena memang ekslusif.
“Supply Koin DisCas memang tidak banyak untuk menjaga eksklusivitas,” kata Deny.
“Di zaman serba digital seperti sekarang ini, koin DisCas menjadi pilihan kekinian untuk mahar pernikahan. Tidak hanya kekinian, tapi juga menjadi cuan di masa depan,” sambungnya.
Baca Juga: MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia
Sebagai informasi, Cupi Cupita dan Bintang Bagus menikah di salah satu hotel mewah di Kota Bandung, Jumat kemarin. Selain uang kripto, Bintang juga memberikan mas kawin berupa logam mulia seberat 19 gram.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.