JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mendatangi sejumlah aset milik keluarga Nirina Zubir yang dirampas sindikat mafia tanah, salah satunya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Penyidik datang untuk memastikan aset-aset itu tidak dikuasai karena masih dalam proses hukum.
Polisi melanjutkan penelusuran ke lokasi aset lain di Jalan Sankis III, Jalan Belimbing, dan Jalan Musyawarah III; semua di Srengseng, Kembangan.
Di lokasi, penyidik sempat menanyai penghuni kontrakan di salah satu aset milik Nirina Zubir.
Ada juga aset di kawasan Kelurahan Kelapa Dua, Kebun Jeruk.
Aset ini diketahui sudah berpindah tangan, setelah dijual oleh asisten rumah tangga (ART) mendiang Ibu Nirina.
Rumah di kawasan Kebun Jeruk ini diketahui sudah tidak berpenghuni sejak tiga tahun lalu
Sebelumnya, rumah ini sempat disewakan namun saat ini telah kosong.
Ketua RT di kawasan setempat menyebut, selama ini ART Nirina sering datang mengurus rumah.
Sepengetahuan warga, ART Nirina adalah orang kepercayaan ibunya.
Sementara itu, Satgas Anti-Mafia Tanah Polri, hingga Oktober 2021, telah menetapkan 61 tersangka dari 69 kasus mafia tanah yang ditangani.
Dari total 69 kasus, kasus terbanyak ada di Jawa Timur, yakni tujuh kasus.
Lalu Jawa Tengah empat kasus, serta di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah masing-masing empat kasus.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menduga ada pratik mafia tanah setelah sejumlah aset milik Pemkot, seperti lahan sekolah digugat di pengadilan.
Sejumlah sekolah di Kota Makassar terancam tutup, lantaran digugat ke pengadilan.
Wali Kota menduga gugatan terhadap lahan di bawah Dinas Pendidikan ini dilayangkan oleh mafia tanah.
Setidaknya saat ini sudah ada tiga sekolah yang telah digugat hak kepemilikannya.
Pomanto menduga ada keterlibatan orang dalam, karena puluhan gugatan lahan milik pemerintahan Kota Makassar bemunculan setelah ia selesai menjabat sebagai Kepala Daerah pada periode pertama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.