JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan Densus 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen saat menangkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat di kawasan Bekasi beberapa waktu lalu.
Dokumen tersebut dikatakan berisi peran-peran ketiga tersangka.
“Telah disampaikan bahwa bukti-bukti yang ada, dalam melakukan penyidikan di mana bukti-bukti tersebut di antaranya keterangan dari beberapa tersangka, di mana 28 tersangka yang di-BAP mengarah kepada ketiga tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Jumat (19/11/2021).
“Dalam rilis kemarin, ada dokumen-dokumen. Termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran dari ketiga tersangka tersebut," tuturnya.
"Artinya dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka. Tentu kami tidak bisa buka di sini karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus," tambah Ramadhan.
Sebelumnya, Farid Okbah berserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan mereka dalam pendanaan teroris. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.