YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Gubenur DIY Sultan HB X menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul pada 2022 sebesar Rp 1.916.848. Sekalipun UMK Bantul naik 4,04 persen atau Rp 74.388 ketimbang tahun sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bantul (SPSI) merasa kecewa dengan ketetapan ini.
Menurut Ketua DPC SPSI Bantul Fardhanatun, kekecewaan ini karena besaran kenaikan UMK Bantul tidak sama dengan kabupaten sekitar. Kabupaten Klaten, misalnya, UMK-nya sudah menyentuh Rp 2 juta pada 2021.
“Padahal harga barang dan jasa di sana tidak terlalu jauh dengan Bantul,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Wakil Bupati Bantul Klaim Tidak Ada Lagi Penularan Covid-19 dari Klaster Takziah Sedayu
Meskipun demikian, ia tidak menampik ada perhitungan tersendiri dalam penetapan UMK. Dewan Pengupahan Bantul pun juga sudah sepakat dengan nominal yang disepakati.
“Kami menerima tapi catatannya, kalau bisa sama dengan kabupaten sekitar,” ucap laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Bantul ini.
Ia juga meminta seluruh pengusaha di Bantul mengikuti aturan Gubernur DIY yakni pengusaha atau perusahaan tidak diizinikan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai UMK. Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY, Gubernur akan menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut.
Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Berbahan Daur Ulang Karya Siswa dan Guru SMK di Bantul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.