LUMAJANG, KOMPAS.TV - Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang dan Kantor Bea Cukai Probolinggo rutin melakukan sosialisasi bidang cukai pada masyarakat selama 4 bulan terakhir. Hasilnya banyak laporan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang masuk dan langsung segera ditindak lanjuti petugas.
Sosialisasi bidang cukai yang terbaru dilaksanakan di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (17/11/2021). Sosialisasi digelar selama 2 hari dengan melibatkan ketua RT RW dan para pedagang rokok se Kecamatan Rowokangkung.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Sosialisasi Cukai dan Memperkenalkan Ciri Rokok Ilegal
Staf Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nila Rachmawati mengatakan bahwa sosialisasi itu bertujuan agar para pedagang rokok tidak terlibat menjadi agen pemasaran rokok ilegal dan ketua RT RW ikut terlibat memberikan edukasi tentang cukai kepada warganya.
Peredaran rokok ilegal yang terjadi di masyarakat menggunakan berbagai modus, salah satunya dengan melibatkan para pedagang rokok, kemudian rokok ilegal itu dipasarkan secara tertutup.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Gencar Sosialisasi Undang-undang Cukai untuk Memerangi Peredaran Rokok Ilegal
Sosialisasi bidang cukai yang rutin dilakukan membuahkan hasil. Terbukti laporan peredaran rokok ilegal dari masyarakat semakin meningkat.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran berat yang merugikan negara. Barang siapa yang terlibat di dalamnya akan dijerat pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
#SosialisasiCukai #BeaCukai #DiskominfoLumajang #RokokIlegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.