Aturan ganjil-genap di Bekasi sudah diberlakukan dan memasuki pekan ke - 4. Pelanggaran masih terjadi, namun aparat belum berlakukan sanksi.
Kendaraan yang masuk ke pintu tol yang tidak sesuai dengan aturan ganjil - genap hanya diarahkan untuk memutar arah.
Sanksi baru diterapkan jika sudah ada hasil evaluasi menyeluruh dari pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama kepolisian dan Jasa Marga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.