SUBANG, KOMPAS TV –
Dengan melakukan longmarch ribuan buruh dari berbagai elemen serikat kerja di Kabupaten Subang melakukan unjukrasa di Depan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Disnakertrans Subang Rabu Sore.
Unjuk rasa ini dilakukan karena buruh kecewa dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Subang yang memutuskan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Subang tahun 2022 mendatang tidak naik.
Terkait hal ini buruh menuntut agar pihak terkait tetap menaikan UMK sebesar 10 % dari UMK tahun ini.
Para buruh dengan tegas menolak jika peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 dijadikan dasar untuk menentukan UMK.
Karena jika aturan itu dipakai maka dapat dipastikan UMK Kabupaten Subang tidak akan mengalami kenaikan upah hingga lima tahun kedepan.
Sehingga para buruh berharap agar Bupati Subang tidak menandatangani hasil Rapat Dewan Pengupahan yang memutuskan UMK pada tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan untuk itu butuh mendesak bupati agar tetap menaikan menaikan UMK sebesar 10%.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.