JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke seluruh daerah di Indonesia pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengimbau agar kebijakan itu harus tetap berdasarkan kajian ilmiah sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya.
"Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes (protokol kesehatan) 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," kata Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari 2022
Menurut dia, pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Ia meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.
Ia menilai pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Nataru itu juga harus diperketat. Hal ini mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.
"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," kata dia.
Meski begitu, ia memberikan sejumlah catatan. Selain durasinya pendek, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus hariannya masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.
"Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan," katanya.
Baca Juga: Menko PMK: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Indonesia PPKM Level 3!
Politikus PKS ini menyebut, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan.
"Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup," kata Kurniasih.
Selanjutnya, fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk.
"Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus," kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudataan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah
Muhadjir mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan atau hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.