KOMPAS.TV - Kalau anda punya rencana untuk menghabiskan libur Tahun Baru, maka siap-siap untuk ditunda. Karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 seragam di seluruh Indonesia selama sepekan mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Anda sudah pesan tiket liburan akhir tahun? Atau sudah ada agenda kumpul-kumpul bersama keluarga besar tahun baruan?
Siap-siap bisa jadi rencana anda terpaksa harus ditunda, karena pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Kebijakan PPKM level 3 serentak se-Indonesia berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca musim liburan panjang.
Selama kebijakan ini berlaku, aturan protokol kesehatan akan diperketat di sejumlah tempat, seperti gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan hingga destinasi wisata lokal.
Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah
Pemerintah juga melarang pesta kembang api dan pawai, serta acara-acara yang mengundang kerumunan lainnya.
Rencana penerapan PPKM level 3 se-Indonesia ini pun menuai kekhawatiran para pelaku industri perhotelan dan wisata. Meski demikian, DPR mendukung kebijakan ini demi menahan hantaman gelombang kasus covid-19 berikutnya.
Soal syarat perjalanan, pemerintah memang belum menentukan secara detail, pembatasan seperti apa yang akan berlaku selama PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Saat ini, aturan-aturannya masih dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.