MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi dan Evaluasi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Korporasi di Hotel Gammara Makassar, Kamis (18/11).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan target kinerja Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Indikatornya adalah meningkatnya jumlah pelapor Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Anggoro ,Pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman korporasi agar melakukan pelaporan pemilik manfaat. Sedangkan kepada notaris diharapkan agar dapat memberikan pemahaman bagi para pengguna jasanya tentang kewajiban pelaporan pemilik manfaat sehingga tercipta pemahaman yang komprehensip terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat di Wilayah.
Pada Tahun 2021, Sebanyak 7.789 Korporasi sudah melaporkan pemilik manfaat, meningkat dari tahun 2020 yang hanya 1.741. “Tapi ini meningkat karena 2019 hanya 2.462 yang melapor karena gencarnya sosialisasi sperti ini," Kata Anggoro.
Narasumber kegiatan ini adalah Prof.Dr Anwar Borahima, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Dr. Ria Trisnomurti, Notaris di Kota Makassar.
Pemilik Manfaat Menurut Prof. Anwar adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden 13 tahun 2018.
"Konsep BO yang diatur dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendations. Pertama, menurut FATF Recommendation, BO
merujuk pada orang perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain (ultimate owns or controls), dan/atau orang perseorangan yang kepentingannya dikendalikan oleh orang lain. Selain itu, BO juga merujuk pada orang perseorangan yang melaksanakan kendali efektif secara keseluruhan (ultimate effective control) terhadap pihak lain atau atas pengaturan hukum," Kata Prof. Anwar.
Lebih Lanjut, Prof. Anwar mengatakan bahwa Konsep BO Kedua yakni istilah ultimate owns or controls dan ultimate effective control menggarisbawahi pada
suatu keadaan di mana pelaksanaan kepemilikan atau pengendalian dilakukan baik melalui kendali langsung maupun tidak langsung.
"Dengan adanya aplikasi tersebut, identifikasi maupun verifikasi BO dapat dilakukan oleh perusahaan itu sendiri (self assesment) meskipun dalamkenyataannya dilakukan oleh korporasi melalui perwakilan dari notaris sebagai gatekeeper," Ungkap Prof. Anwar.
Ria Trisnomurti menyampampaikan bahwa pengawasan penerapan prinsip mengenali
Pemilik manfaat terhadap koperasi dilaksanakan oleh Menkumham melalui Dirjen Admintrasi Hukum Umum.
Menurut Notaris Ria Pengawasan korporasi yang memiliki risiko rendah dan menengah dilakukan dengan tidak langsung tapi secara elektronik melalui AHU-Online.
Tetapi terhadap Korporasi yang mempunyai tingkat risiko tinggi dan risiko sangat tinggi pengawasannya dilakukan secara langsung. Pengawasannya bekerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transakai keuangan/PPATK serta dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pesrta. Yakni 30 orang dari korporasi, 10 orang notaris dan 10 orang dari dinas penanaman modal dan PTSP Kota Makassar.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.