JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2021 masih berlanjut hingga hari ini, Jumat (18/11/2021).
Adapun Operasi Zebra Jaya 2021 ini akan berlangsung selama dua pekan yakni 15 November hingga 28 November 2021 mendatang.
Selain Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Operasi Zebra juga melibatkan petugas Satpol PP, TNI (AD, AU, AL), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam hal ini, ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak, yakni Knalpot bising (tidak standar) dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021: Polisi Lebih Milih Sita SIM daripada STNK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Operasi Zebra 2021 ini juga akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam). Sanksi berupa kurangan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Bagi pengendara yang balap liar juga akan ditindak dengan sanksi kurangan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Berikut ruas jalan atau lokasi Operasi Zebra Jaya 2021 seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.
Baca Juga: Knalpot Bising Jadi Pelanggaran yang Terbanyak Ditemukan di Operasi Zebra Jakarta Barat
Jalan Fatmawati,
Jalan Panglima Polim,
Jalan TB Simatupang.
Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT),
Jalan DI Panjaitan,
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Jalan S Parman,
Kawasan Roxy Grogol Petamburan,
Jalan Daan Mogot.
Jalan Gunung Sahari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.