JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar NU Ke-34 yang akan digelar di Lampung.
Hal ini menjawab terkait isu terkait mundurnya Muktamar usai keputusan Pemerintah berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Natal hingga tahun baru (nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar.
Aturan tersebut berdampak pada penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya sebagaimana rilis yang diterima KOMPAS TV, pada Kamis (18/11/2021).
Imam menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Muktamar NU Dikabarkan Ditunda, Panitia Muktamar Masih Tunggu Keputusan Resmi
Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.
Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9).
"Dan alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021. Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.
Baca Juga: Wacana Jusuf Kalla sampai HNW Ketua PBNU, Peneliti: Aktor Politik Mainkan Isu Persiapan Pilpres 2024
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19. Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.