BANGKALAN, KOMPAS.TV - Setelah 5 hari melakukan pengintaian, Tim Reskoba Polres Bangkalan Jawa Timur akhirnya menangkap pengedar narkoba di kalangan pelajar. Polisi juga mengamankan 20 poket narkoba di rumah tersangka.
Salah satu pelaku peredaran narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Bangkalan akhirnya terungkap. Setelah memiliki cukup bukti, Tim Reskoba Polres Bangkalan langsung bergerak menggerebek rumah, F-E, di Desa dan Kecamatan Sepuluh Kabupaten bangkalan.
Baca Juga: 2 Pabrik Narkoba Rumahan Digerebek Polisi, 1 Pelaku Dibekuk
Dalam penggerebekan itu, polisi dapat menangkap pelaku dan mengamankan 20 poket narkoba siap edar di kamar tersangka.
Namun F-E berkelit dan mengaku bahwa narkoba itu bukan miliknya, melainkan titipan dari pengedar narkoba, yakni D-E.
F-E mengaku hanya membantu mengedarkan saja dengan mendapatkan imbalan narkoba gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi terus mengambkan kasus itu untuk memburu D-E yang menjadi pemasok narkoba kepada tersangka F-E.
Tersangka F-E diancam dengan pasal 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
#PengedarNarkoba #GerebekNarkoba #Bangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.