JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan penerapan PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai pada tanggal 24 Desember 2021. Kebijakan ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang
Kebijakan ini akan diterapkan setelah adanya Inmendagri terbaru. Nantinya, kegiatan perayaan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan yang mengundang kerumunan pada libur natal dan tahun baru dilarang.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.