JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi TNI AD masih menjadi salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia. Ada kebanggaan tersendiri bagi mereka yang bisa menjadi TNI AD dan menjaga NKRI.
Tapi bagaimana dengan gaji dan tunjangannya?
Gaji dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) diketahui disesuaikan dengan pangkat dan penempatan.
Tak hanya itu, TNI AD juga merupakan pekerjaan idaman karena mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga menempati rumah dinas.
Tak heran, kendati untuk masuk menjadi anggota TNI AD sangat sulit, banyak orang yang tetap mendaftarkan diri.
Gaji TNI AD dan Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Anggota TNI AL Beserta Tunjangan, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.