JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Adimulya Agrolestari, Frank Widjaja, terkait kasus pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit yang melibatkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).
Frank Widjaja diperiksa untuk mendalami dugaan adanya penyerahan uang dari PT Adimulya Agrolestari kepada Andi Putra.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Andi merupakan tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Izin Usaha Sawit di Kabupaten Kuansing Riau
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10) lalu.
Baca juga: KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.
Sebagai tanda kesepakatan, lanjut Lili, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Andi Putra Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Jadi Plt Bupati Kuansing
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.