JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara sebagai penerima suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang pada Selasa (16/11/2021).
"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," kata Irjen Dedi di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tolak Permohonan Kasasi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
Pemindahan ini dilakukan karena Kasasi yang diajukan Napoleon ditolak dan perkara pidananya sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu pada 3 November 2021.
Majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori memutuskan Napoleon tetap mesti menjalani vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS atau sekira Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra memberikan suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.