KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Luhut akhirnya melanjutan gugatan seusai gagal melakukan mediasi dengan kedua terlapor di Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tidak hadir dalam proses mediasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan
Luhut menyatakan, tidak perlu lagi adanya upaya mediasi yang dilakukan sehingga Luhut berharap proses hukum kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga persidangan.
Baca Juga: Pimpinan DPR Serahkan ke BPK dan BPKP Soal Rencana Luhut yang Ingin Audit LSM
Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru Hariz Azhar tidak mempermasalahkan jika Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Melalui pesan tertulis kepada Kompas TV, Haris Azhar menyatakan, "Saya tidak ada masalah mau lanjut kemanapun justru itu bagus karena akan muncul bahan-bahan pembuktian yang ada.”
Sebelumnya agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis 21 Oktober lalu saat itu Haris dan Fatia hadir di Polda Metro Jaya namun pihak Luhut Pandjaitan berhalangan hadir.
Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.