JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli).
Untuk mewujudkannya, dilakukan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, pada Selasa (16/11/2021).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki unit pemberantasan pungli di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota, kabupaten administrasi.
Unit pemberantasan pungli tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016.
Baca Juga: 5 Satpol PP Pungli Rumah Makan Diberikan Sanksi, Kepala Satpol PP: Mereka Terkesan Cari Kesalahan
Unit ini merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Menurut Anies meski unit pemberantasan pungli sudah berjalan namun perlu tindakan komitmen bersama agar DKI Jakarta benar-benar bebas pungli.
Sebab, penyebab terjadinya pungli sebagian besar karena faktor kebutuhan, keserakahan dan penyalahgunaan sistem.
"Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Jokowi Disebut Dukung Formula E, Interpelasi Anies Dinilai Sudah Tak Relevan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.