JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka anggota jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari 13 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Demikian Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
“Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan,” kata Whisnu seperti dikutip dari Antara.
Whisnu menambahkan, tiga WNA yang ditangkap tersebut salah satunya berinisial JMS yang berkewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.
Dalam perannya, Whisnu menuturkan WJS merupakan pemodal sekaligus pelaku intelektual ("intelectual dader") tindak pidana pinjol ilegal.
WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.
Baca Juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?
“WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal,” kata Whisnu.
Dalam pemberantasan pinjol, Whisnu menyampaikan kepolisian juga menangkap tersangka MLN. MLN berperan menjual "simcard" yang sudah teregistrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.
“Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari "platform" melalui media internet,” kata Whisnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.