KOMPAS.TV - LSM Greenpeace Indonesia dilaporkan ke polisi atas dugaan Pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Pelapor Greenpeace, Husin Shihab yang juga Ketua Cyber Indonesia menyebut bahwa 2 petinggi LSM itu yaitu Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, karena menyebut isi pidato Jokowi di konferensi Cop 26 di Glasgow, Skotlandia tidak benar.
Lalu apa isi pidato Jokowi yang dianggap tidak benar?.
Pada konferensi tingkat tinggi, KTT ke-26 perubahan iklim atau Cop-26 Glasgow, Skotlandia awal November lalu Jokowi mengklaim bahwa pencapaian Indonesia di Bidang Kehutanan meningkat dalam 20 tahun terakhir.
Jokowi membahas laju deforestasi hingga rehabilitasi mangrove.
Dilaporkan ke polisi, Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak menyanggah adanya ujaran kebencian.
Menurutnya, data yang mereka gunakan merupakan data resmi dari pemerintah yang juga menjadi acuan pidato jokowi di KTT Cop 26, dari data itu terlihat deforestasi justru meningkat.
Setelah menjadi sorotan public, Husin Shihab mencabut laporannya di polisi, dia berkilah pencabutan dilakukan untuk menghindari politisasi kasus.
Baca Juga: Hari Ini Prodem Kembali Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait Bisnis PCR
Namun dia menantang Greenpeace untuk adu data dalam sebuah diskusi.
Aksi kritik yang dilakukan Greenpeace bukan kali ini saja berujung di kepolisian.
Pada pertengahan tahun lalu, Greenpeace dilaporkan oleh KPK ke polisi setelah melakukan aksi laser yang mengkritik kinerja KPK.
Belakangan ini, kritik terhadap pemerintah atau pejabat kerap berujung di kepolisian.
Yang sampai saat ini masih berproses adalah laporan Menko Marves, Luhut Pandjaitan kepada aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya.
Kasus berawal dari pernyataan Fatia di kanal youtube Haris Azhar yang menuding PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut kemudian melaporkan Fatia dan Haris terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Setelah kasus bergulir, Luhut memastikan kasus akan lanjut ke pengadilan karena mediasi gagal dilakukan.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Prodem Dugaan Bisnis Tes PCR Luhut dan Erick Thohir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.