Kompas TV bisnis kebijakan

Kemnaker Sebut Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha jika Langgar Aturan Standar Upah

Kompas.tv - 16 November 2021, 13:00 WIB
kemnaker-sebut-ada-sanksi-pidana-bagi-pengusaha-jika-langgar-aturan-standar-upah
Ilustrasi upah buruh. Pengusaha yang tidak menggaji pekerjanya sesuai standar upah minimum nantinya akan dikenai sanksi pidana.(Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen dinilai merupakan kemerosotan. Meski demikian tetap harus diiringi pengawasan dan penegakan sanksi yang kuat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pengusaha yang tidak menggaji pekerjanya sesuai standar upah minimum nantinya akan dikenai sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur, pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha. Sebelumnya, ketika masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, pengusaha diizinkan menangguhkan upah minimum.

Bentuk penangguhan itu bisa berupa membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, membayar upah minimum lebih tinggi daripada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah daripada upah minimum baru, atau menaikkan upah minimum secara bertahap.

Mulai tahun depan, penangguhan itu ditiadakan. "Perusahaan harus betul-betul menerapkan. Jangan berdalih karena masih di masa pemulihan Covid-19 lalu tidak taat menetapkan upah minimum. Harus hati-hati," kata Putri. Senin (15/11/2021), dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Sistem Pengupahan 2022 Dinilai Kembali Melegalkan Pemberian Upah Murah Bagi Buruh

Ketentuan-ketentuan

Sementara itu Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, upah minimum hanya berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Di atas itu, pekerja harus dibayar sesuai struktur dan skala upah.

Artinya, upah bagi pekerja di atas satu tahun dan sudah berkeluarga harus lebih tinggi daripada standar minimum. Upah juga harus disesuaikan dengan golongan jabatan dan produktivitas.

"Kenaikan (upah minimum) sebenarnya kecil sekali. Jadi, sekurang-kurangnya pengusaha harus mengikuti upah minimum, kecuali skalanya mikro dan kecil, itu memang dikecualikan. Kalau menengah-besar, tetap harus membayar upah minimum," ujar Dinar.

Dinar juga mengimbau, kali ini pengusaha seharusnya lebih patuh menjalankan aturan pengupahan.

Sebab, kenaikan upah minimum mulai tahun depan akan mengikuti sistem pengupahan baru yang membuat besaran kenaikan upah lebih kecil daripada sebelumnya.

Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional mengestimasi, rata-rata persentase kenaikan upah minimum 2022 adalah 1,09 persen. Angka tersebut adalah hasil simulasi menggunakan kalkulator upah Wagepedia oleh Kemenaker.

Kemudian, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen. Kenaikan upah minimum ini merosot jauh dibandingkan sebelumnya. Hal ini berkaca pada lima tahun terakhir, kenaikan upah minimum biasanya selalu di atas 8 persen.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x