KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia dilaporkan memblokir 4.799 situs judi online di internet dari 2018 hingga 31 Oktober 2021.
Pemblokiran dilakukan atas permintaan pihak kepolisian karena melanggar Akta Rumah Perjudian Terbuka 1953, seperti disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Zahidi Zainul Abidin di parlemen hari Senin (15/11/2021), ketika menanggapi pertanyaan anggota parlemen Mohammadd Nizar, seperti dilansir Antara.
"Untuk membendung judi online kementerian senantiasa melakukan kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dalam tindakan yang bersifat pencegahan, penegakan dan juga kampanye kesadaran," ujar Zahidi.
Zahidi juga menjelaskan berbagai usaha yang dilaksanakan dalam mengatasi isu pesan-pesan spam yang mempromosikan judi daring.
Kementerian meminta Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) melakukan audit pengesahan data pelanggan telepon prabayar untuk memastikan semua nomor yang aktif disahkan sesuai aturan.
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Lintas Negara
"Ini penting bagi mengelakkan nomor-nomor yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminalitas, termasuk penipuan dan mempromosikan judi online," kata Zahidi.
Pada periode yang sama, 20.025 sambungan telepon diputus karena menyebarkan SMS spam yang mempromosikan judi daring, pinjaman tidak berizin, dan lain-lain.
"Tindakan pencegahan yang dijalankan oleh kementerian melalui SKMM adalah dengan melaksanakan tindakan pemblokiran akses atas website judi online," kata Zahidi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.